Minggu, 29 Oktober 2023

SENGKETA TANAH CITRALAND HELVETIA DISIDANGKAN DI PN LUBUK PAKAM SAKSI PTPN.II DAN PT.CIPUTRA BINGUNG


Lubuk Pakam [BIN] Untuk Kesekian kalinya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar Sidang atas Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, tepatnya pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam  14.45 WIB Hakim Membuka persidangan atas SENGKETA TANAH yang dibangun Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan agenda mendengarkan Saksi dari Tergugat I Pihak PTPN.II dan Saksi dari Tergugat IV Pihak PT.CIPUTRA /CITRALAND HELVETIA.


Tergugat-I PTPN II menghadirkan Saksi Mantan Security/Satpam PTPN II, saat Pengacara Pihak Penggugat dari LBH GAJAH MADA mempertanyakan kepada Saksi tentang Batas batas lokasi TANAH Yang diperkarakan saat ini, Saksi terlihat BINGUNG karena Sakak TIDAK TAHU sama sekali Batas batas Tanah yang disengketakan ,saksi hanya mengatakan bahwasanya beliau hanya bertugas sebagai Security saja, dan Saksi.mengakui di Lokasi Objek Tanah Sengketa pernah ada Bangunan Tua Rumah Panggung buatan Belanda dan Gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli yang sudah Lama Kosong Tidak Digunakan lagi dan menurutnya Bangunan Tua buatan Belanda tersebut Telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II pada Tahun 2020 ,dan saat ditanyakan apa yang ada saat ini dilokasi Objek Tanah Sengketa di Helvetia tersebut, dengan kelihatan BINGUNG,Saksi terdiam dan selanjutnya mengatakan bahwasanya Saksi TIDAK TAHU ada bangunan apa Dilokasi TANAH SENGKETA, melihat saksi kelihatan BINGUNG, maka Hakim mempertegas mempertanyakan kembali kepada Saksi, Bangunan Apa yang ada dilokasi saat ini, dengan Bingung Saksi mengatakan TIDAK TAHU, maka Hakim mengatakan kepada Saksi bahwa anak kecilpun dapat Melihat bangunan apa yang ada saat ini dilokasi TANAH SENGKETA, dikarenakan Saksi dalam keadaan BINGUNG,maka pertanyaan kepada Saksi mantan Security itupun dihentikan oleh Hakim.

Saksi berikutnya Pengacara Tergugat IV Pihak PT.Ciputra menghadirkan salah seorang saksi bernama Kamal Pegawai PTPN.II yang pernah bekerja dibagian hukum PTPN.II dan kini diperbantukan bagian Operasional di PT.Nusa Dua Propertindo anak Perusahaan dari PTPN.II.




Nur Kamal menjelaskan bahwa areal lokasi TANAH SENGKETA seluas 7 Ha terletak di Emplasmen Helvetia, sedangkan Batas batasnya beliau tidak tahu, dan diakuinya diatas Tanah tersebut ada Bangunan Tua buatan Belanda dan bekas gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli, dan sejak tahun 2020 Bangunan Tua peninggalan Belanda tersebut telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II dan PT.Nusa Dua Propertindo bekerjasama dengan PT.CIPUTRA KPSN dalam rangka Proyek Kota Deli Megapolitan atas lahan seluas 8077,76 Ha sedangkan Lahan yang disengketakan di Helvetia seluas 7 Ha.(TiM)

Makna Pancasila

Makna Pancasila
Makna pentingnya Pancasila sebagai bangsa Indonesia adalah #PancasilaPersatukanKita selain sebagai fondasi ideologis negara, Pancasila juga sebagai simbol persatuan dan kesatuan. Pancasila dikatakan sebagai alat pemersatu bangsa dengan adanya keberagaman berbagai latar belakang anak bangsa serta Bersama Bersatu Selamanya

Sumber: www.kemdikbud.go.id

Selasa, 24 Oktober 2023

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan tertutup, hadir Tim Pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH dan Kuasa Hukum BPN Deli Serdang.



PTUN MEDAN [BIN] Pembangunan Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA menuai Gugatan Secara Perdata dan Tata Usaha Negara, dikarenakan Tanah dimana dibangunnya Perumahan Elite dan Ruko Citraland Helvetia masih dalam status SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan hingga saat ini Perkaranya masih berlanjut dan belum ada Putusan Tetap dari Pengadilan.


Hari ini Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sedang berlangsung Gugatan secara Tata Usaha Negara mengingat Alas Hak Sertipikat Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 digugat oleh LBH Gajah Mada selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum H.Murat Aziz yang mengklaim bahwa Tanah yang disengketakan merupakan berasal dari Tanah Adat Bekas Konsesi Helvetia yang diserahkan Sultan Deli kepada Almarhum H.Murat Aziz seluas 7,2 Ha, bahkan konon kabarnya PBB nya masih terdaftar Atas Nama H.Murat Aziz.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan tertutup, hadir Tim Pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH dan Kuasa Hukum BPN Deli Serdang. 



Sesuai hasil wawancara dengan salah satu Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH mengungkapkan bahwa Hakim Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 telah dipecah menjadi 237 bidang tanah, dan Hakim menegaskan agar pihak BPN Deli Serdang membawa bukti pemecahan 237 SHGB.


Pengacara LBH Gajah Mada menjelaskan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1905 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang pada bulan Juli 2022 dalam Status Tanahnya MASIH SENGKETA berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.LBP dan status Sertipikatnya MASIH DIBLOKIR dan hal tersebut dituangkan dalam SURAT yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.


Selain Perkara di PTUN, pada Hari Kamis 26 Oktober 2023 atas SENGKETA TANAH yang dibangun oleh PT.Ciputra dikenal dengan CITRALAND HELVETIA akan digelar kembali Sidang Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBH dengan agenda mendengarkan Saksi saksi dari Para Tergugat I PTPN.II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT.CIPUTRA /Citraland Helvetia.


Inilah Perumahan CITRALAD HELVETIA yang masih SENGKETA.(Red)